banner 728x250

Kesimpulan Pendaftaran Cakada Lamtim: Peningkatan Administratif Berujung Pada Penolakan Dawam-Ketut

banner 120x600
banner 468x60

Sketsapost.net | Lampung Timur –  Walaupun hujan kritik dan protes, KPU kabupaten Lampung Timur (Lam-tim) tetap bertahan tak menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada) M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.

Berdasarkan surat terbaru KPU RI, KPU lamtim seharusnya memproses lebih lanjut dengan pemeriksaan administratif cakada Dawam-kentut, kata Habib Purnomo dari PDIP Lampung kepada awak media, kamis (12/09/2024).

banner 325x300

Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Endro Suswantoro, dalam surat KPU RI tentang penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon dengan Satu Paslon, Rabu (11/9/2024), ada perubahan dari “mendapat persetujuan” menjadi “pemberitahuan” saja.

Surat KPU RI No.2038/PL.02.2-SD/06/2024 tersebut keluar setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada Selasa (10/9/2024).

Adanya dalam surat tersebut, KPU RI menyatakan, jika ada permasalahan pendaftaran calon pada masa perpanjangan pendaftaran yang tak diterima atau ditolak agar dilanjut dengan penelitian administrasi.

Dawam-Ketut ketika mendaftar ke KPU Lamtim pada Rabu (4/9/2024) malam mendapatkan bukti pendaftaran dan ditolak karena tak ada surat persetujuan koalisi partai yang sebelumnya mendukung paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar).

Di poin terakhirnya, KPU provinsi dan kabupaten wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU RI. Surat dinas tersebut ditembuskan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Surat dinas perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon pada Daerah dengan 1 Paslon itu juga ditujukan kepada Ketua KPU provinsi dan kabupaten dengan tembusan ke Ketua dan Anggota Komisi II DPR, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Namun, hingga Rabu (11/9/2024), KPU Lamtim tetap menolak pendaftaran Dawam-Ketut dengan berpedoman pada petunjuk teknis No.1229 dari KPU RI. Berdasarkan ketentuan itu, pencabutan dukungan partai harus persetujuan koalisi. (Irvan A)

Please follow and like us:
Pin Share
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email