Tulang Bawang – Dampak lambatnya proses pelanggaran dalam kampanye Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dugaan money politik oleh salah satu pasangan calon (Paslon), ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat Tulangbawang Bersatu, pemeriksaan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, Jum’at (29/ 24/11).
Ratusan massa masyarakat Tulangbawang Bersatu itu meminta agar proses pelanggaran hukum dilakukan sebelumnya karena tertangkap 5 orang (OTT) pada saat masa tenang di 5 Kecamatan yang ada beberapa telah dibebaskan oleh Bawaslu setempat.
Nirwan, selaku orator dalam aksi tersebut menyuarakan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pemilihan pada 27 November kemarin. Selain money politik yang berhasil diamankan 5 (lima) warga dari Kecamatan Penawartama, Gedungmeneng, Rawajitu dan Menggala. Telah terjadi juga temuan adanya surat suara yang sudah tercoblos.
“Kami minta Bawaslu menindak tegas para pelaku yang sudah kami laporkan dan kami serahkan berserta barang bukti amplop berisi uang 50 ribu, kemarin 5 orang tersebut sudah dijemput oleh Gakumdu. Namun satu orang pelaku telah melarikan diri, kami meminta agar para pelaku dalam proses secara hukum yang berlaku,” ujar dia dalam orasinya.
Masa masih terus menyuarakan tuntutannya kepada Gakumdu di depan kantor Bawaslu ,sementara 5 orang perwakilan dari masa masih melakukan mediasi di ruang kantor Bawaslu, massa terus berteriak gelar orasi meminta ke adilan dalam berdemokrasi.(OingSaputra)