banner 728x250

Kepala SPPG Yosorejo 2 Bungkam: Standar Keamanan Pangan Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Sketsapost | METRO – Temuan sarung tangan lateks di dalam wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan ke SMPIT Metro Timur bukan sekadar persoalan benda asing yang terselip di antara makanan. Insiden tersebut menyentuh langsung aspek paling mendasar dari program MBG: keamanan pangan, pengawasan produksi, dan pertanggungjawaban pengelola kepada penerima manfaat.

Namun ketika persoalan tersebut dikonfirmasikan, Kepala SPPG Yosorejo 2 justru belum memberikan penjelasan substantif. Alih-alih menjelaskan bagaimana sarung tangan bisa masuk ke dalam wadah makanan, langkah pemeriksaan yang dilakukan, maupun tindakan korektif yang ditempuh, pihak SPPG hanya mengirimkan video pertemuan antara pihak dapur dan SMPIT Metro Timur.

banner 325x300

Video pertemuan tentu bukan jawaban atas substansi persoalan.

Publik membutuhkan penjelasan yang terang: di tahap mana pengawasan gagal, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana makanan tersebut bisa lolos pemeriksaan sebelum didistribusikan, dan apa langkah agar kejadian serupa tidak terulang.

Sarung tangan memang APD, tetapi tidak boleh menjadi bagian dari makanan

Ada satu hal yang perlu diluruskan. Penggunaan sarung tangan dalam proses produksi makanan bukan sesuatu yang dilarang. Pedoman umum BGN justru memasukkan sarung tangan sebagai salah satu alat pelindung diri (APD) bersama penutup kepala, masker, safety shoes, dan celemek untuk mencegah kontaminasi makanan serta melindungi petugas.

Justru karena sarung tangan merupakan bagian dari perlengkapan kerja, temuan sarung tangan di dalam wadah makanan menjadi persoalan serius.

Artinya, perlu dipertanyakan bagaimana prosedur pengendalian APD, pemeriksaan makanan, pemorsian, pengemasan hingga pemeriksaan akhir sebelum makanan dikirim ke sekolah dijalankan.

Temuan tersebut juga belum otomatis membuktikan bahwa makanan terkontaminasi atau telah menyebabkan gangguan kesehatan. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan pemeriksaan dan bukti yang memadai. Tetapi sebagai temuan benda asing di dalam makanan, kejadian ini tetap layak diperiksa secara serius karena menyangkut standar keamanan pangan.

Kepala SPPG bukan sekadar nama dalam struktur

Pertanyaan berikutnya justru mengarah pada posisi Kepala SPPG.

Apakah Kepala SPPG hanya berfungsi sebagai kelengkapan struktur organisasi, atau benar-benar menjadi pihak yang memahami, mengendalikan dan bertanggung jawab terhadap operasional dapur?

Pertanyaan ini memiliki dasar.

BGN menegaskan pada Januari 2026 bahwa penempatan Kepala SPPG merupakan kewenangan BGN, bukan semata-mata kewenangan yayasan atau mitra. BGN menyatakan mekanisme tersebut dirancang agar Kepala SPPG yang ditugaskan memiliki pemahaman terhadap wilayah kerjanya dan mampu menjalankan program secara objektif serta berkelanjutan.

Bahkan dalam informasi resmi BGN, tahapan penunjukan Kepala SPPG disebut dilakukan oleh Biro SDM BGN.

Sementara dalam aspek pengelolaan tenaga kerja, BGN juga pernah menegaskan bahwa Kepala SPPG memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen tenaga pendukung tertentu seperti Ahli Gizi, Akuntan dan Asisten Lapangan, termasuk melakukan verifikasi terhadap calon yang disiapkan mitra.

Dengan kewenangan tersebut, wajar apabila publik mempertanyakan kapasitas, kompetensi, fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban Kepala SPPG ketika terjadi persoalan operasional di dapur.

Jangan sampai MBG berubah menjadi sekadar urusan bisnis

Program MBG memang melibatkan mitra dan yayasan dalam pengelolaan SPPG. Namun BGN menegaskan bahwa kemitraan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

Juknis BGN menempatkan yayasan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan program, bukan sekadar pelengkap administratif.

Karena itu, kritik terhadap kualitas pelayanan tidak semestinya dipandang sebagai serangan terhadap program MBG. Justru pengawasan publik diperlukan agar program yang menggunakan anggaran negara tersebut benar-benar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BGN sendiri telah menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran MBG. Pada Maret 2026, BGN menyebut besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut menuntut pengawasan yang kuat agar dana digunakan secara optimal dan tepat sasaran.

Maka kekhawatiran bahwa program pelayanan publik bisa bergeser menjadi sekadar orientasi keuntungan harus dibuktikan dengan data jika hendak dituduhkan sebagai penyimpangan. Namun kekhawatiran tersebut juga tidak boleh ditutup dengan diam ketika muncul temuan yang menyangkut kualitas makanan.

Bungkam bukan jawaban

Yang menjadi persoalan kini bukan hanya sarung tangan lateks tersebut.

Yang lebih penting adalah bagaimana SPPG Yosorejo 2 mempertanggungjawabkan kejadian itu.

Jika benar terjadi kelalaian, publik berhak mengetahui evaluasi dan tindakan korektifnya.

Jika tidak terjadi kelalaian, pihak SPPG juga memiliki ruang yang sama untuk menjelaskan dan menunjukkan bukti pemeriksaan.

Jika temuan tersebut merupakan kesalahan individu, harus dijelaskan bagaimana sistem pengawasan memungkinkan kesalahan itu lolos.

Dan apabila ternyata terdapat kelemahan prosedur, maka BGN dan pihak terkait patut memastikan perbaikan dilakukan sebelum persoalan yang sama kembali terjadi.

Sebab MBG bukan sekadar makanan yang berpindah dari dapur ke sekolah.

Di balik setiap wadah makanan ada anak-anak yang menjadi penerima manfaat, ada kepercayaan orang tua, ada tanggung jawab pengelola, dan ada anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Sarung tangan boleh menjadi alat pelindung di dapur. Tetapi ketika sarung tangan justru ditemukan di dalam makanan, yang harus dibuka bukan hanya wadah makanannya—melainkan juga seluruh proses pengawasan di baliknya.

Kepala SPPG Yosorejo 2 masih memiliki kesempatan memberikan penjelasan secara terbuka. Demikian pula pihak yayasan/mitra dan BGN perlu menjawab: apakah kejadian tersebut telah diperiksa secara resmi, apa hasil evaluasinya, dan apakah ada tindakan terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab?

Sebab dalam program sebesar MBG, diam ketika publik meminta penjelasan justru berpotensi memperbesar tanda tanya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *